Peran Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Di Indonesia Berdasarkan Kitab Ulangan 16:18-20
DOI:
https://doi.org/10.57058/juar.v8i2.155Kata Kunci:
Hukum; Keadilan; Indonesia; Alkitab; Masyarakat.Abstrak
Tulisan paper ini dilatarbelakangi oleh peran penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Penegak hukum, seperti kepolisian, hakim, jaksa dan advokat merupakan penanggung jawab yang harus memberikan keadilan yang sejati kepada seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 dan Pancasila, yaitu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan yang menghalangi terwujudnya keadilan. Para penegak hukum masih terlibat dalam kasus korupsi, masih memihak kepada golongan tertentu, dan penyetaraan keadilan masih belum merata. Selain itu, adanya diskriminasi juga yang memberikan dampak buruk terhadap upaya mewujudkan keadilan di Negara Republik Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan paper ini adalah metode kepustakaan. Tujuan penulisan paper ini adalah untuk mengemukakan latar belakang permasalahan penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kajian biblika untuk mendorong peran penegak hukum dalam mewujudkan keadilan di Negara Republik Indonesia. Kitab Ulangan 16:18-20 menjadi pedoman hukum dalam membangun nilai-nilai keadilan bagi umat manusia. Allah, sebagai sumber hukum yang tertinggi, menghendaki agar setiap manusia di bumi ini mendapatkan keadilan. Berdasarkan hasil analisis Kitab Ulangan 16:18-20, peran penegak hukum dalam mewujudkan keadilan di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: penegak hukum memiliki andil dalam mewujudkan keadilan, memihak kepada yang benar dan menghukum yang salah, tidak terlibat dalam kasus korupsi (suap), wajib menerima semua golongan masyarakat, serta berperan sebagai pembawa damai dan sukacita bagi masyarakat.
Referensi
Abhiyasa, Rangga. Kekuatan penegakan hukum Polisi dalam mengatasi tantangan korupsi.
Indramayu: Adab, 2024
Arianto, Henry. Peranan Hakim Dalam Upaya Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica Vol.9, No. 3,
Azzaahra, Nazwa Putri, Keysha Riandani Putri, dkk. Reformasi Hukum di Indonesia : Tantangan
dan Progres Dalam Mewujudkan Keadilan. Jurnal Ilmu Hukum: Vol. 1, No. 2 Januari
Delitzch, F. dan C.F. Keil. Commentary on The Old Testament in Ten Volume. Michigand:
Grand Rapids, 1976.
Ensiklopedia Masa Kini A-L. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, 2004.
Ensiklopedia Masa Kini M-Z. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, 2004.
Exell, Joseph S, dan H.D.M. Spence. The Pulpit Commentary, Vol. 3 Deuteronomy, Joshua, and
Judges. Michigan: Grand Rapids, 1962.
Fuady, Munir. Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan
pengurus. Jakarta: PT Citra Adititya Bakti, 2005.
Henry, Matthew. Kitab Bilangan, Ulangan. Surabaya: Momentum, 2019.
Henry’s, Matthew. Comementary On The Whole Bible, Vol. 1 Genesis To Deuteronomy. Fleming
H. Revell Company.
Karris, Robert J. dan Dianne Bergant. Tafsir Alkitab Perjanjian Lama. Yogyakarta: Kanisius,
Laia, Aturkian dan Fetrus. Robohnya Kemanfaatan Kepastian Keadilan Pada Penegakkan
Hukum di Indonesia. Sukabumi: Jejak Publisher, 2023.
Najicha, Fatma Ulfatun dan Farah Nur Laily. Penegakkan hukum lingkungan sebagai Upaya
Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia. wacana paramarta Jurnal Ilmu Hukum Vol. 21 No. 2, 2022.
Nurdin, Ismael. Etika Pemerintahan. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2017.
Pangarso, Golkar. Penegakkan Hukum Perlindungan Ciptaan Sinematografi. Bandung: Alumni,
Sailhamer, John H. The Pentateuch as Narrative. Michigan: Grand Rapids, 1992.
Salsabila, Oriza, Marisa Nabila, dkk. Studi Literature : Tantangan dalam Menegakkan Keadilan
di Indonesia. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 7 Nomor 1, 2023.
Saputra, Bayu, Viswandro, dan Maria Matilda. Mengenal Profesi Penegak Hukum. Yogyakarta:
Medpress Digital. 2015.
Siregar, Chirstian. Pancasila, Keadilan Sosial, dan Persatuan Indonesia. Binus University:
Jurnal HumanioraVol.5, No. 1, 2014.
Situmorang, Jonar. Mengenal Dunia Perjanjian Lama. Yogyakarta:Andi, 2019.
Sulaiman, Eman. Problematika Penegakkan Hukum di Indonesia. Jurnal pendidikan dan studi
Islam, Volume 2, Nomor 1, Januari 2016.
Syahrani, H. Riduan. Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum. Bandung: PT.Alumni, 2015.
Utama, Andrew Shandy dkk. Problematika Penegakkan Hukum. Sumatera Barat: Insan
Cendekia Mandiri, 2021.
Wuloyo, Bambang. Desain Kejaksaan Pada Restorative Justice. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.
Zulfikar, Fahri. Ini 10 Negara paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?. Berita
Nasional Detik: 16 Feb. 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Arrabona

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








